IDXChannel—Apakah ojol dikenakan pajak penghasilan? Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan.
Angka Rp54 juta adalah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah, yang artinya pekerja dengan gaji di bawah nilai itu belum diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Penerapan PTKP juga berlaku bagi pengemudi ojol yang notabene adalah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja, atau penyelesaian pekerjaannya.
Melansir Pajakku (14/3), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan atas pemotongan pajak pada penghasilan pengemudi ojol adalah PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, di mana:
- Driver ojol tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya secara kumulatif satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta satu bulan
- Driver ojol dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya rata-rata dalam sebulan sudah melampaui Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun
Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini adalah tarif yang dikenakan jika seorang pekerja memperoleh penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun: