IDXChannel—Bagaimana cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS? Pasangan suami istri dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya, sehingga NPWP istri akan dijadikan satu dengan NPWP suaminya.
Sehingga istri tidak perlu melaporkan SPT tahunan sendiri karena kewajiban pelaporan penghasilannya terikat pada kewajiban pelaporan SPT si suami. Sementara pasangan yang menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri harus tetap melaporkan SPT masing-masing.
Ketika istri sudah menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suaminya, maka NPWP lamanya akan dihapus atau dikembalikan ke kantor pajak. Pada pelaporan SPT gabungan suami istri, nantinya penghasilan istri akan dilaporkan dalam lampiran khusus.
Lampiran tersebut akan menjelaskan bahwa penghasilan istri sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan istri), sehingga pajaknya sudah final dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami.
Bukti potong dari perusahaan si istri kemudian diserahkan kepada suaminya. Pada bagian harta dan utang, nanti akan dihitung secara gabungan antara suami istri. Mulai dari harta rumah, kendaraan, hingga cicilan jika ada.