sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
07/03/2025 13:28 WIB
Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama di halaman pajak.go.id, meskipun Kementerian Keuangan telah meluncurkan Coretax.
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelLapor SPT pakai sistem lama atau Coretax? Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama di halaman pajak.go.id, meskipun Kementerian Keuangan telah meluncurkan Coretax sebagai sistem baru. 

Melansir laman resmi Pajak (7/3), Ditjen Pajak menyebutkan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal maupun pembetulan, masih dilakukan lewat sistem lama.

Pelaporan SPT tahunan dengan Coretax baru akan dilakukan untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. Artinya, Coretax baru digunakan sepenuhnya untuk pelaporan SPT tahunan untuk tahun depan. 

Karena tahun ini masih pelaporan masih menggunakan sistem lama, maka masyarakat wajib pajak masih membutuhkan e-FIN untuk pendaftaran dan mengakses halaman pajak.go.id. 

Namun tahun depan ketika Coretax mulai digunakan, e-FIN tidak lagi digunakan. Verifikasi Coretax hanya memerlukan email dan nomor handphone wajib pajak yang didaftarkan dalam sistem Ditjen Pajak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement