sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
07/03/2025 13:28 WIB
Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama di halaman pajak.go.id, meskipun Kementerian Keuangan telah meluncurkan Coretax.
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)

Sebagai pengingat, berikut ini adalah langkah-langkah pelaporan SPT tahunan 2024 di sistem lama: 

  • Buka halaman pajak.go.id
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di atas
  • Pilih jenis layanan pelaporan pajak 
  • Klik ‘Klik di sini’ 
  • Pilih jenis SPT sesuai status perpajakan Anda (PPh orang pribadi/badan usaha) 
  • Isi data pada formulir SPT dengan benar, pastikan semua data sudah lengkap 
  • Masukkan kode verifikasi SPT yang dikirimkan sistem ke email 
  • Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima DJP 

Itulah informasi penting untuk menjawab pertanyaan lapor SPT pakai sistem lama atau Coretax


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement