Sebagai pengingat, berikut ini adalah langkah-langkah pelaporan SPT tahunan 2024 di sistem lama:
- Buka halaman pajak.go.id
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di atas
- Pilih jenis layanan pelaporan pajak
- Klik ‘Klik di sini’
- Pilih jenis SPT sesuai status perpajakan Anda (PPh orang pribadi/badan usaha)
- Isi data pada formulir SPT dengan benar, pastikan semua data sudah lengkap
- Masukkan kode verifikasi SPT yang dikirimkan sistem ke email
- Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima DJP
Itulah informasi penting untuk menjawab pertanyaan lapor SPT pakai sistem lama atau Coretax.
(Nadya Kurnia)