sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
07/03/2025 13:28 WIB
Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama di halaman pajak.go.id, meskipun Kementerian Keuangan telah meluncurkan Coretax.
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)
Lapor SPT Pakai Sistem Lama atau Coretax? Begini Penjelasan dan Langkahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelLapor SPT pakai sistem lama atau Coretax? Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama di halaman pajak.go.id, meskipun Kementerian Keuangan telah meluncurkan Coretax sebagai sistem baru. 

Melansir laman resmi Pajak (7/3), Ditjen Pajak menyebutkan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal maupun pembetulan, masih dilakukan lewat sistem lama.

Pelaporan SPT tahunan dengan Coretax baru akan dilakukan untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. Artinya, Coretax baru digunakan sepenuhnya untuk pelaporan SPT tahunan untuk tahun depan. 

Karena tahun ini masih pelaporan masih menggunakan sistem lama, maka masyarakat wajib pajak masih membutuhkan e-FIN untuk pendaftaran dan mengakses halaman pajak.go.id. 

Namun tahun depan ketika Coretax mulai digunakan, e-FIN tidak lagi digunakan. Verifikasi Coretax hanya memerlukan email dan nomor handphone wajib pajak yang didaftarkan dalam sistem Ditjen Pajak. 

Sebagai pengingat, berikut ini adalah langkah-langkah pelaporan SPT tahunan 2024 di sistem lama: 

  • Buka halaman pajak.go.id
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di atas
  • Pilih jenis layanan pelaporan pajak 
  • Klik ‘Klik di sini’ 
  • Pilih jenis SPT sesuai status perpajakan Anda (PPh orang pribadi/badan usaha) 
  • Isi data pada formulir SPT dengan benar, pastikan semua data sudah lengkap 
  • Masukkan kode verifikasi SPT yang dikirimkan sistem ke email 
  • Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima DJP 

Itulah informasi penting untuk menjawab pertanyaan lapor SPT pakai sistem lama atau Coretax


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement