Berikut ini adalah cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan:
- Buka laman DJP Online
- Login dengan NPWP
- Pada beranda, klik ‘Lapor’
- Klik menu ‘e-Filling’
- Klik ‘Buat SPT’
- Jawab ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas’
- Jawab ‘Tidak’ pada pertanyaan tentang pemisahan harta dengan istri/suami
- Klik jenis SPT yang telah ditentukan
- Pada halaman selanjutnya tambahkan bukti potong baru milik suami
- Isi data dengan lengkap, klik ‘Simpan’
- Ikuti Jawab pertanyaan pada halaman-halaman selanjutnya dengan benar
- Pada bagian ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?’ jawab ‘Ya’
- Klik ‘Tambah’
- Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih ‘Penghasilan istri dari satu pemberi kerja’
- Masukkan data pajak sesuai bukti potong istri, klik ‘Simpan’
- Klik ‘Selanjutnya’
- Pada halaman selanjutnya, masukkan harta
- Halaman selanjutnya masukkan data utang jika ada
- Isi jumlah tanggungan
- Pada bagian status perpajakan suami istri, pilih sesuai status pernikahan
- Isi data Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai jumlah tanggungan
- Isi data-data selanjutnya dan cek ringkasan SPT hingga proses selesai
Itulah tata cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan.
(Nadya Kurnia)