sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor Pajak Suami Wiraswasta Istri PNS dengan Pelaporan SPT Gabungan

Milenomic editor Kurnia Nadya
13/03/2025 19:57 WIB
Pasangan suami istri dapat menggabungkan kewajiban perpajakannya, sehingga NPWP istri akan dijadikan satu dengan NPWP suaminya.
Cara Lapor Pajak Suami Wiraswasta Istri PNS dengan Pelaporan SPT Gabungan. (Foto: MNC Media)
Cara Lapor Pajak Suami Wiraswasta Istri PNS dengan Pelaporan SPT Gabungan. (Foto: MNC Media)

Berikut ini adalah cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan: 

  • Buka laman DJP Online 
  • Login dengan NPWP 
  • Pada beranda, klik ‘Lapor’ 
  • Klik menu ‘e-Filling’ 
  • Klik ‘Buat SPT’
  • Jawab ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas’
  • Jawab ‘Tidak’ pada pertanyaan tentang pemisahan harta dengan istri/suami
  • Klik jenis SPT yang telah ditentukan 
  • Pada halaman selanjutnya tambahkan bukti potong baru milik suami 
  • Isi data dengan lengkap, klik ‘Simpan’ 
  • Ikuti Jawab pertanyaan pada halaman-halaman selanjutnya dengan benar
  • Pada bagian ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?’ jawab ‘Ya’
  • Klik ‘Tambah’
  • Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih ‘Penghasilan istri dari satu pemberi kerja’ 
  • Masukkan data pajak sesuai bukti potong istri, klik ‘Simpan’
  • Klik ‘Selanjutnya’ 
  • Pada halaman selanjutnya, masukkan harta 
  • Halaman selanjutnya masukkan data utang jika ada
  • Isi jumlah tanggungan
  • Pada bagian status perpajakan suami istri, pilih sesuai status pernikahan
  • Isi data Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai jumlah tanggungan
  • Isi data-data selanjutnya dan cek ringkasan SPT hingga proses selesai

Itulah tata cara lapor pajak suami wiraswasta istri PNS dengan pelaporan SPT gabungan. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement