sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/03/2025 17:05 WIB
Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan.
Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)
Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)
  • Rp0 - Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Rp60 juta - Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Rp250 juta - Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Rp500 juta - Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30 persen
  • Lebih dari Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen

Dalam hal ini, jika driver ojol mendapatkan penghasilan kumulatif (ditambah bonus, dll) lebih dari Rp54 juta per tahun tetapi kurang dari Rp60 juta per tahun maka tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5 persen.

Belum lama ini aplikator layanan ojek online dan kurir online menjanjikan bonus hari raya sesuai keaktifkan pengemudinya. Jika total penghasilan driver berikut bonus masih belum mencapai PTKP, maka driver tetap tidak diharuskan membayar pajak penghasilan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah ojol dikenakan pajak penghasilan


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement