Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini
Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis.
IDXChannel – Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis.
SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian RI yang berisi catatan mengenai ada tidaknya kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jadi, jika Anda yang memerlukan dokumen ini namun masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan.
Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK? Berikut IDXChannel mengulas cara perpanjang SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui.
Prosedur dan Cara perpanjang SKCK
Cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui dua metode yakni offline dan online. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.
1. Cara Perpanjang SKCK Offline
Salah satu cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor polisi kesatuan wilayah sesuai dengan kebutuhan Anda baik Polsek/ Polres/ Polda. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
- Datang ke kantor polisi kesatuan wilayah sesuai yang Anda butuhkan. Masing-masing satuan wilayah polisi menerbitkan SKCK dengan peruntukan yang berbeda-beda.
- Bawalah semua dokumen persyaratan untuk perpanjangan.
- Isi formulir yang disediakan di kantor polisi.
- Ikuti arahan dari petugas.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SKCK di loket pembayaran.
2. Cara Perpanjang SKCK Online
Selain datang langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online lewat situs Polri, https://skck.polri.go.id/. Namun, penerbitannya tetap harus datang ke kantor polisi. Cara perpanjang SKCK online bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Kunjungi website Polri atau klik https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi.
- Isi formulir yang tersedia.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
- Setelah itu, Anda akan mendapat kode untuk mencetak SKCK berupa barcode.
- Datang ke Loket Pelayanan di kantor polisi kesatuan wilayah sesuai kebutuhan (Polda/Polres/Polsek) dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK.
- Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean untuk pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan melakukan legalisir SKCK sesuai kebutuhan.
Syarat Perpanjang SKCK
Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut.
Dokumen SKCK lama asli atau legalisir (maksimal habis masa berlaku selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Jika perpanjangan secara offline, Anda perlu menyertakan semua dokumen fisik ke kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/ Polres/ Polda/ Mabes Polri).
- Formulir perpanjangan SKCK yang sudah diisi di kantor polisi (untuk perpanjangan secara offline).
- Jika melakukan perpanjangan secara online, Anda bisa mengunggah hasil scan dokumen persyaratan di laman https://skck.polri.go.id/.
Biaya Perpanjang SKCK
Selain mempersiapkan sejumlah dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya perpanjangan. Dilansir dari situs Polri.go.id, biaya perpanjangan SKCK cukup terjangkau yakni sebesar Rp30.000.
Besaran biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya ini juga berlaku untuk pembuatan SKCK baru. Meski demikian, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya untuk fotokopi dan foto.
Itulah informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu diketahui.