MILENOMIC

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini

Ratih Ika Wijayanti 26/12/2022 14:50 WIB

Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis. 

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dilakukan jika masa berlaku kartu Anda sudah habis. 

SKCK merupakan dokumen yang diterbitkan Kepolisian RI yang berisi catatan mengenai ada tidaknya kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jadi, jika Anda yang memerlukan dokumen ini namun masa berlakunya sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjangan.  

Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK? Berikut IDXChannel mengulas cara perpanjang SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui. 

Prosedur dan Cara perpanjang SKCK

Cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui dua metode yakni offline dan online. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut. 

1. Cara Perpanjang SKCK Offline 

Salah satu cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor polisi kesatuan wilayah sesuai dengan kebutuhan Anda baik Polsek/ Polres/ Polda. Adapun caranya adalah sebagai berikut. 

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Selain datang langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online lewat situs Polri, https://skck.polri.go.id/. Namun, penerbitannya tetap harus datang ke kantor polisi. Cara perpanjang SKCK online bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

Syarat Perpanjang SKCK

Sebelum melakukan perpanjangan, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut. 
Dokumen SKCK lama asli atau legalisir (maksimal habis masa berlaku selama 1 tahun). 

Biaya Perpanjang SKCK

Selain mempersiapkan sejumlah dokumen, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya perpanjangan. Dilansir dari situs Polri.go.id, biaya perpanjangan SKCK cukup terjangkau yakni sebesar Rp30.000. 

Besaran biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya ini juga berlaku untuk pembuatan SKCK baru. Meski demikian, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya untuk fotokopi dan foto. 

Itulah informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SKCK, syarat, biaya, dan prosedurnya yang perlu diketahui.

SHARE