MILENOMIC

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya

Tim IDXChannel 17/10/2022 14:59 WIB

Paspor kamu hilang atau rusak? Begini cara urus paspor hilang atau rusak, beserta syarat, biaya maupun dendanya.

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).

IDXChannel - Paspor merupakan dokumen penting yang harus dijaga, apalagi kalau mau liburan ke luar negeri. Lalu, jika paspor hilang atau rusak bagaimana? Jika hal itu terjadi, kamu harus mengurusnya di kantor imigrasi. 

Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor dapat dilakukan karena keadaan kahar (force majeure), yakni meliputi keadaan banjir, gempa bumi, kebakaran, hura-hura, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. 

Memang penggantian paspor tidak bisa online menggunakan aplikasi M-Paspor? 

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. 

M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

“Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. 

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. 

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat, bisa langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut ini merupakan syarat, cara, serta biaya mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang dan rusak di kantor Imigrasi, melansir laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (17/10/2022) : 

1. Syarat Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

• Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
• Kartu Tanda Penduduk
• Kartu Keluarga
• Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA
• Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

• Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat atau tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan

• Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

2. Cara Menggurus Penggantian Paspor Untuk Paspor yang Hilang atau Rusak 

Pengurusan paspor hilang atau rusak, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak tersebut di kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Kemudian, jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan. 

Tetapi jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

3. Biaya Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak 

Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Selain itu, dipungut denda. 

Untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak dapat dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar Rp0.

Biaya ini belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350.000 (paspor biasa 48 halaman), dan Rp650.000 (paspor biasa elektronik 48 halaman).

Nah, sudah tahu bukan, jika paspor kamu hilang atau rusak akan memakan biaya, serta waktu dalam mengurusnya. Maka dari itu, kami harus menjaga paspor dengan baik agar tidak hilang maupun rusak ya.

(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)

(FAY)

SHARE