IDXChannel—Ternyata ada 70 lebih negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Dengan begitu, Warga Negara Indonesia tidak hanya bebas berpergian ke luar negeri tanpa visa selain ke negara-negara ASEAN.
Dilansir dari Traveloka, berdasarkan Henley Passport Index 2022, warga Indonesia bisa memperoleh bebas visa atau visa on arrival di 72 negara. Menempatkan Indonesia pada urutan ke-76 sebagai dalam kategori negara dengan kebebasan berpergian ke luar negeri.
Secara sederhana, visa adalah dokumen yang berfungsi layaknya izin masuk ke suatu negara. Dokumen ini diterbitkan oleh kedutaan negara yang mempunyai konsulat jenderal.
Dengan visa, Anda bisa keluar masuk suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Ada banyak jenis visa, kedutaan menerbitkannya sesuai dengan kebutuhan calon pengunjung.
Visa yang paling umum dikenal masyarakat adalah visa kunjungan wisata, visa kunjungan bisnis, visa kunjungan keluarga sementara, visa khusus (biasanya untuk kuliah, bekerja, dan lain-lain).