sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Dokumen Syarat Pembuatan Paspor baru yang Perlu diketahui

Milenomic editor Salsa Nabila/SEO
15/10/2022 12:32 WIB
Dokumen syarat pembuatan paspor baru perlu Anda ketahui. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu negara.
Simak Dokumen Syarat Pembuatan Paspor baru yang Perlu diketahui. (FOTO: MNC Media)
Simak Dokumen Syarat Pembuatan Paspor baru yang Perlu diketahui. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Dokumen syarat pembuatan paspor baru perlu Anda ketahui. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu negara yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Kini permohonan untuk membuat paspor bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara buat paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-paspor. 

Namun, sebelum Anda membuat paspor, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor.

Lantas, apa saja dokumen syarat pembuatan paspor baru? Simak penjelasannya dibawah ini

Dokumen Syarat Pembuatan Paspor Baru

Dokumen syarat pembuatan paspor baru kini perlu Anda ketahui. Pasalnya, sebelum membuat paspor Anda diminta untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai bahan data diri Anda. Berikut dokumen syarat pembuatan paspor baru yang perlu Anda ketahui: 

1. Dokumen Syarat Pembuatan Paspor Baru WNI 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement