IDXChannel – Dokumen syarat pembuatan paspor baru perlu Anda ketahui. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu negara yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Kini permohonan untuk membuat paspor bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara buat paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-paspor.
Namun, sebelum Anda membuat paspor, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor.
Lantas, apa saja dokumen syarat pembuatan paspor baru? Simak penjelasannya dibawah ini
Dokumen Syarat Pembuatan Paspor Baru
Dokumen syarat pembuatan paspor baru kini perlu Anda ketahui. Pasalnya, sebelum membuat paspor Anda diminta untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai bahan data diri Anda. Berikut dokumen syarat pembuatan paspor baru yang perlu Anda ketahui:
1. Dokumen Syarat Pembuatan Paspor Baru WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.