sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan

News editor Nur Khabibi/MPI
17/07/2024 01:01 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen di semester I-2024.
Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan (foto istimewa)
Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan (foto istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat adanya peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I-2024. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen sepanjang enam bulan ini dibandingkan semester I-2023.

Silmy merinci, Ditjen Imigrasi telah memproses pidana 77 orang, yang terdiri dari WNA dan WNI pada semester I ini. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.

"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar" kata Silmy melalui keterangan resminya, Selasa (16/7).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement