IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat adanya peningkatan proses pidana warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I-2024.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen sepanjang enam bulan ini dibandingkan semester I-2023.
Silmy merinci, Ditjen Imigrasi telah memproses pidana 77 orang, yang terdiri dari WNA dan WNI pada semester I ini. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.
"Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar" kata Silmy melalui keterangan resminya, Selasa (16/7).