IDXChannel - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak lagi mengeluarkan paspor biasa per 1 Desember 2024. Kebijakan ini juga berlaku untuk Kanim Kelas I Khusus yang lain.
“Per 1 Desember (2024), kami tidak lagi melayani pembuatan paspor biasa, hanya melayani paspor elektronik,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Kebijakan ini, diakui Guntur, diambil sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena secara bertahap, paspor yang dikeluarkan Indonesia, semuanya akan menggunakan paspor elektronik alias e-paspor.
“Paspor elektronik juga lebih safety, karena pakai chip (datanya),” ujar dia.