IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menegaskan golden visa hanya diberikan untuk para direksi dan komisaris perusahaan yang berinvestasi di atas USD50 juta atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi asing ke dalam negeri. Sebab, pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
"Kalau energi itu kan investasi biasanya di atas USD50 juta, kalau di atas itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya," ujar Silmy dalam acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Jika nilai investasi di bawah angka USD50 juta, Silmy Karim mengatakan ada opsi lain yang ditawarkan kepada investor asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya 5 tahun saja.
"Kalau di bawah itu, misalnya dia baru mau mulai, atau sektor usaha bukan utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa bussiness untuk 5 tahun, sehingga dia bisa pulang pergi dengan nyaman," kata dia.