Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini tidak harus menanamkan modalnya langsung sebesar Rp778 miliar. Namun, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon investor tersebut bisa langsung menikmati golden visa.
"Walaupun awalnya hanya komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut," tuturnya.
Golden visa Indonesia dirancang untuk menarik investor besar dan talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama tanpa perlu memperpanjang izin tinggal secara berkala.
Program ini juga menawarkan kemudahan dalam mengurus izin kerja, membuka usaha, serta melakukan investasi di sektor-sektor strategis. "Dengan golden visa, dia bisa tinggal dan bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas)," kata Silmy.
Selain itu, pemegang golden visa dapat menikmati kebebasan berbisnis tanpa perlu mensponsori izin kerja, serta akses lebih cepat dan mudah untuk menjadi penduduk tetap atau bahkan memperoleh kewarganegaraan di kemudian hari. Program ini juga memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin membawa anggota keluarga, dengan opsi visa yang berlaku untuk pasangan dan anak-anak.
Golden visa diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama berkaitan dengan nilai investasi. Misalnya, investor asing yang menanamkan modal besar, terutama dalam sektor-sektor prioritas pemerintah, dapat mengajukan permohonan visa ini. Syarat lainnya termasuk kualifikasi profesional tertentu, seperti pemimpin perusahaan teknologi atau ahli di bidang industri strategis.
"Tentu keuntungan yang lain, dia akan mendapatkan privilege layanan keimigrasian, bahkan pengawasan dan penegakan hukum di imigrasi itu ya akan tentunya lebih baik," kata dia.
(Febrina Ratna)