sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan

News editor Nur Khabibi/MPI
17/07/2024 01:01 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, penegakan hukum keimigrasian meningkat mencapai 166 persen di semester I-2024.
Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan (foto istimewa)
Penegakkan Hukum Keimigrasian Melonjak 166 Persen dalam Enam Bulan (foto istimewa)

Silmy menyebut, tersangka yang dijerat ancaman tersebut telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

"Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Ini yang kita waspadai," ujarnya. 

Sementara itu, dari 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Menurut Silmy, pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

"Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat kriminal di negara kita," kata Silmy.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement