IDXChannel - Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan mulai besok, 10 Oktober 2022.
“Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” dikutip dari pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Oleh karena itu, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober akan ditolak oleh Belanda.
“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” jelas keterangan Kedubes Belanda.