Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya, masih akan diproses selama masa transisi. Dan di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi, hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya.
“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulis keterangan tersebut.
Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
(FAY)