sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu

Milenomic editor Tim IDXChannel
05/10/2022 16:04 WIB
Biaya pembuatan paspor saat ini masih tetap sama Rp350 ribu meski masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sudah disahkan.
Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu (Foto: MNC Media).
Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan biaya pembuatan paspor tetap sebesar Rp350 ribu. Hal ini menyusul disahkannya masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (5/10/2022). 

Dia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement