IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan biaya pembuatan paspor tetap sebesar Rp350 ribu. Hal ini menyusul disahkannya masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (5/10/2022).
Dia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.