sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu

Milenomic editor Tim IDXChannel
05/10/2022 16:04 WIB
Biaya pembuatan paspor saat ini masih tetap sama Rp350 ribu meski masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sudah disahkan.
Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu (Foto: MNC Media).
Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu (Foto: MNC Media).

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” pungkas Widodo. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement