IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ini adalah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan ini diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022). Pertanyaannya, bagaimana dengan yang sudah terlanjur buat paspor sebelum aturan ini keluar? Apakah umur paspor tersebut otomatis berlaku menjadi 10 tahun?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun," kata dia dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, seperti ditulis Minggu (9/10/2022).