sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paspor RI Berlaku 10 Tahun, Bagaimana dengan Paspor Lama Lima Tahun?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
09/10/2022 06:34 WIB
Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun. Lalu bagaimana kalau sudah buat dengan masa berlaku 5 tahun?
Paspor RI Berlaku 10 Tahun, Bagaimana dengan Paspor Lama Lima Tahun? (Foto: MNC Media).
Paspor RI Berlaku 10 Tahun, Bagaimana dengan Paspor Lama Lima Tahun? (Foto: MNC Media).

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17  tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement