Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus
Cara urus STNK yang mati perlu diketahui terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjangnya saat batas waktu berlakunya habis.
IDXChannel – Cara urus STNK yang mati perlu diketahui terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjangnya saat batas waktu berlakunya habis.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat. STNK harus aktif dan tidak boleh mati jika Anda ingin aman bepergian dengan kendaraan Anda.
Sementara itu, STNK yang habis masa berlaku atau mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapuskan datanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat UU tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Oleh karena itu, Anda perlu segera mengurusnya jika STNK Anda mati. Berikut IDXChannel mengulas cara urus STNK yang mati di Samsat.
Cara Urus STNK yang Mati
Sebelum mengurus STNK yang mati di Samsat, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dulu. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang mati.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi STNK yang telah mati.
- STNK asli yang telah mati.
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Paspor dan fotokopinya bagi pemilik WNA.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor jika membayar secara online.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Uang untuk membayar pajak.
Setelah beberapa persyaratan tersebut dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK Anda yang telah mati dengan cara sebagai berikut.
1. Kunjungi Samsat Terdekat
Untuk mengurus STNK yang mati, Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan pelat kendaraan Anda. Anda bisa menghubungi petugas Samsat dan menyampaikan maksud Anda untuk mengurus STNK yang mati karena tidak diperpanjang.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan Anda. Cek fisik ini meliputi pengecekan nomor rangka hingga nomor mesin kendaraan, lalu menyesuaikannya dengan data di BPKB. Cek fisik kendaraan ini dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk surat nomor cek fisik kendaraan dan formulir yang nantinya perlu diserahkan ke petugas Samsat.
3. Isi Formulir Pajak
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan mencetak formulir pajak yang bisa dilakukan melalui komputer yang sudah tersedia di Samsat. Setelah formulir dicetak, Anda bisa menyerahkan formulir tersebut ke petugas untuk dilakukan proses verifikasi.
4. Serahkan Semua Persyaratan
Anda juga perlu menyerahkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK, STNK asli yang mati, fotokopi BPKB, dan lain sebagainya. Setelah itu, petugas akan memproses pengurusan STNK Anda yang mati.
5. Isi Surat Keterangan
Setelah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, petugas akan meminta Anda untuk mengisi surat keterangan yang menerangkan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau perubahan data kendaraan bermotor.
6. Lakukan Pembayaran
Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Jika STNK sudah mati lebih dari 1 tahun, kemungkinan biaya yang diperlukan cukup mahal. Adapun perhitungan biaya yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
- Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25% per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan sebesar PKB X 25% X 3/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Itulah beberapa cara urus STNK yang mati sebelum dua tahun yang bisa Anda lakukan di Samsat wilayah kendaraan masing-masing.