Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung
Besaran santunan Jasa Raharja dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp50 juta. Santunan tertinggi untuk korban kecelakaan meninggal dunia, diberikan kepada ahli waris.
IDXChannel—Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017.
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan badan milik negara yang mengelola asuransi sosial, dengan ranah tanggung jawab mencakup santunan kecelakaan lalu lintas untuk penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat lewat dua program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Kedua program asuransi ini dijalankan berdasarkan UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Jika BPJS Kesehatan mendapatkan dana jaminan layanan kesehatan dari iuran yang dibayarkan pesertanya. Maka Jasa Raharja mendapatkan dana untuk manfaat perlindungan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap pendaftaran dan perpanjangan STNK.
SWDKLLJ yang dibayarkan tiap tahun itulah yang berfungsi sebagai premi penumpang, dan bisa diklaim saat penumpang menjadi korban kecelakaan.
Namun demikian, tidak semua kecelakaan masuk dalam program perlindungan Jasa Raharja. Kecelakaan yang dijamin adalah yang melibatkan dua pihak, baik antara dua kendaraan ataupaun antara kendaraan dengan pejalan kaki.
Sementara yang tidak masuk dalam perlindungan adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja diatur dalam UU No. 34/1964 juncto PP No. 18/1965.
Apa saja kecelakaan yang tidak masuk perlindungan asuransi Jasa Raharja? Antara lain:
- Pengendara yang kecelakaan adalah penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan
- Kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
- Korban kecelakaan dan terbukti sedang melakukan tindak kejahatan (maling, dll)
- Kecelakaan karena mabuk
- Kecelakaan karena sengaja atau percobaan bunuh diri
- Kecelakaan karena balapan
Dari jenis-jenis kecelakaan yang tidak terlindungi di atas ini, maka jelas bahwa negara dan Jasa Raharja mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepatuhan pengemudi saat berkendara di jalan.
Lantas berapa besaran santunan Jasa Raharja?
Dikutip dari situs resmi perseroan, berikut rinciannya:
Kecelakaan Darat & Laut
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
- Perawatan (maksimal): Rp20 juta
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance: Rp500.000
Kecelakaan Udara
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
- Perawatan (maksimal): Rp50 juta
- Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
- Manfaat tambahan biaya penggantian P3K: Rp1 juta
- Manfaat tambahan biaya penggantian ambulance: Rp500.000
Santunan ini akan diserahkan kepada ahli waris (jika meninggal dunia) dengan prioritas skala. Pertama untuk janda atau duda yang sah, disusul untuk anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah.
Hak perlindungan akan gugur jika keluarga korban tidak mengajukan permintaan dalam kurun waktu lebih dari enam bulan setelah kecelakaan terjadi, dan jika tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui Jasa Raharja.
Itulah besaran santunan Jasa Raharja yang patut diingat semua pemilik kendaraan bermotor. (NKK)