sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Buka Suara Soal Santunan Korban Kecelakaan Motor vs Truk di Lenteng Agung

News editor Selfie Miftahul Jannah
23/08/2023 12:50 WIB
Jasa Raharja buka suara mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Jasa Raharja Buka Suara Soal Santunan Korban Kecelakaan Motor vs Truk di Lenteng Agung. (Foto: MNC Media)
Jasa Raharja Buka Suara Soal Santunan Korban Kecelakaan Motor vs Truk di Lenteng Agung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jasa Raharja buka suara mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023). 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

 “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," Jelas Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
 
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api. 

Kemudian korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. 
 
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. 

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. 
 
Adapun kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement