Catat, Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online dengan Mudah
Bagaimana cara daftar nikah di KUA secara online dengan mudah?
IDXChannel – Bagaimana cara daftar nikah di KUA secara online dengan mudah? saat ini Kementerian Agama sudah memiliki kemampuan untuk mencatatkan pernikahan secara online.
Hal ini sejalan dengan digitalisasi besar-besaran yang dilakukan negara Indonesia untuk melayani warganya. Hal ini tentunya akan memudahkan mereka yang telah menentukan tahapan pernikahan dalam hidupnya dan tentunya merupakan langkah besar di masa depan bagi Anda.
Sebab pencatatan nikah online memudahkan Anda dan calon pasangan untuk menyerahkan berkas dan persyaratan pencatatan nikah online ke negara tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan nikah secara online dapat dilakukan pada Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (Simkah) melalui website Kementerian Agama simkah4.kemenag.go.id.
Masyarakat dapat mendaftarkan pernikahannya secara online dan berbasis digital, sehingga pengalaman menjadi pegawai negeri menjadi lebih mudah dan nyaman. Menurut Kementerian Agama, seluruh KUA di seluruh kecamatan di Indonesia terafiliasi atau terintegrasi dengan Layanan Simkah.
Selanjutnya, pada saat melakukan pencatatan nikah secara online, calon pengantin harus memenuhi persyaratan administrasi pencatatan nikah online untuk menjamin pernikahan tersebut sah dilakukan dan dicatatkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online dengan Mudah
Berikut adalah cara daftar nikah di KUA secara online dengan mudah:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah. (SNP)