sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Cincin Nikah dalam Islam?

Syariah editor Iqbal Widiarko
18/03/2024 17:35 WIB
Hukum cincin nikah dalam Islam penting diketahui.
Bagaimana Hukum Cincin Nikah dalam Islam? (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Cincin Nikah dalam Islam? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hukum cincin nikah dalam Islam penting diketahui. Tukar cincin kemudian menjadi bermasalah jika cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas. Sebab, pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan.

Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya mengatakan,

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ 

Artinya:
“Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram”.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/3/2024), IDX Channel telah merangkum cincin nikah dalam Islam, sebagai berikut.

Cincin Nikah dalam Islam

Dalam hal ini seorang laki-laki muslim, boleh saja menggunakan cincin nikah yang penting adalah cincin nikah yang dimaksud tidak terbuat dari bahan emas. Jika terbuat dari bahan emas maka haram hukum untuk memakainya. Cincin nikah emas dalam Islam diperbolehkan bagi wanita, namun tidak diperbolehkan bagi pria.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement