IDXChannel—Siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat? Zakat adalah sebagian harta yang dibayarkan oleh Muslim yang telah memenuhi persyaratan, untuk diberikan kepada beberapa golongan orang yang berhak.
Ada delapan orang yang berhak menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil zakat (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang terjerat utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang fungsinya adalah menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok-kelompok yang rentan secara finansial. Zakat yang terhimpun kelak akan dibagikan kepada delapan golongan masyarakat ini.
Selain kedelapan golongan penerima itu, ada golongan orang yang tidak berhak atau tidak layak untuk menerima pembagian zakat. Siapa saja? Mengutip Rumah Zakat (5/4), berikut penjelasannya.
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Kafir
Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak meyakini dan mengakui keberadaan Allah SWT bukanlah penganut Islam, maka mereka tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini berdasar pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: