IDXChannel - Membayar zakat menjadi kewajiban umat Muslim yang mampu. Zakat Fitrah biasanya dibayarkan atau dikeluarkan saat bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung saat membayar zakat. Lebih baik membayar langsung atau petugas zakat atau disebut amil.
Di dalam Al-Qur’an, surah At-Taubah ayat 60 Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Secara eksplisit, Allah SWT telah menyebutkan menjelaskan adanya pengurus zakat atau amil. Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, didefinisikan sebagai seorang atau himpunan beberapa orang (lembaga) yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah untuk mengurus zakat.