3. Orang Tua dan Anak Sendiri
Para ulama juga sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada keluarganya sendiri, yakni ayah, kakek, ibu, nenek, anak laki-laki, dan cucu. Karena pemberian kepada keluarga disebut nafkah, sifatnya tanggung jawab. Bukan zakat.
Namun madzah Malik berpendapatan boleh memberikan zakat kepada kakek, nenek, dan cucu dari anak laki-laki, karena tidak ada kewajiban menafkahi mereka. Namun ini berlaku jika keadaan mereka miskin, memiliki utang, atau keluarga itu adalah amil zakat.
4. Istri
Sama seperti penjelasan di atas, pemberian kepada istri adalah tanggung jawab dan nafkaf, bukan santunan. Memberi nafkah kepada istri adalah wajib dan sudah merupakan tanggung jawab seorang suami.
Sehingga istri tidak wajib menerima zakat, dan seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Namun istri diperbolehkan menerima zakat bila ia termasuk gharim agar utangnya dapat dilunasi.
5. Orang Mampu
Golongan terakhir ini sudah jelas, orang-orang kaya dan mampu adalah golongan orang yang justru diwajibkan untuk mengeluarkan zakat bila harta kekayaannya sudah mencapai nisabnya.
Sekalipun tidak mencapai nisab, jika kondisi hidup dan keuangannya tidak masuk dalam kriteria fakir dan miskin, mereka juga tidak berhak menerima zakat. Fakir adalah orang-orang yang sangat miskin, tidak mampu secara finansial maupun jasmani untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.