IDXChannel—Pengertian amil zakat adalah seseorang atau pihak yang ditugaskan oleh pemimpin negara atau imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Amil zakat termasuk dalam delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mengutip BAZNAS (27/3), amil mengambil sebagian harta zakat sebagai upah, bukan seperti golongan penerima lain yang menerima zakat sebagai dana sosial.
Sesuai Fatwa Majalis Ulama Indonesia (MUI) No. 8/2011, disebutkan bahwa jika bagian Amil sesuai dengan kewajaran sebagai upah pengelola, maka bagian itu akan diberikan kepada amil.
Namun jika bagian Amil lebih besar dari kewajaran selaku upah pengelola, maka kelebihannya akan dan harus dikembalikan ke golongan-golongan penerima lain secara proporsional.
Jika terjadi defisit anggaran yang membuat bagian Amil lebih kecil dari kewajaran upahnya sebagai pengelola, maka bagiannya akan ditambahnya. Menurut pendapat Imam Syafi’i, penambahan itu diambil dari bagian kemaslahatan (fi sabilillah).