Hal tersebut sesuai dengan firman Allah,
“Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati (Q.S An-Nisa: 4)
Banyak ulama dan cendekiawan Islam yang meyakini bahwa memakai cincin kawin adalah sunnah yang dalam Islam berarti anjuran atau berkah. Artinya, meski tidak wajib, mengenakan cincin kawin dianjurkan untuk mempererat ikatan perkawinan dan mengingatkan pasangan akan komitmennya.Pendukung pandangan ini merujuk pada sebuah hadis yang mengisahkan Nabi Muhammad SAW memberikan cincin kawin kepada salah satu istrinya, Aisyah. Hal ini membuktikan bahwa cincin kawin merupakan tradisi yang diakui dalam Islam dan diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Itulah informasi terkait cincin nikah dalam Islam yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.