Daftar Harga Rokok Terbaru 2023 Diperkirakan Naik, Segini Harga Ecerannya
Banyak orang yang ingin mengetahui daftar harga rokok terbaru 2023 yang diperkirakan akan naik.
IDXChannel – Banyak orang yang ingin mengetahui daftar harga rokok terbaru 2023 yang diperkirakan akan naik.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikan tarif cukai rokok pada 2023-2024. Rata-rata kenaikan cukai yang akan berlaku adalahs sebsar 10%.
Daftar Harga Rokok Terbaru 2023
Kenaikan harga tersebut direncanakan akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Nah, dalam peraturan tersebut, telah tercantum daftar harga rokok terbaru 2023 yang dijual secara eceran, dengan rincian:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.255,00 (cukai Rp669,00)
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan 1: Harga paling rendah Rp2.165,00 (cukai Rp1.193,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp1.295,00 (cukai Rp710,00)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT atau SPT):
- Golongan 1: Lebih dari Rp1.800,00, harga paling rendah Rp1.250,00 - Rp1.800,00 (cukai Rp461,00 - Rp361,00)
- Golongan 2: Harga paling rendah Rp720,00 (cukai Rp214,00)
- Golongan 3: Harga paling rendah Rp605,00 (cukai Rp118,00)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF atau SPTF)
Tanpa golongan:
- Harga paling rendah Rp2.055,00 (cukai Rp1.101,00)
- Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan 1: Rp860,00 (cukai Rp461,00)
- Golongan 2: Rp200,00 (cukai Rp25,00)
- Tembakau Iris (TIS)
Tanpa golongan:
- Lebih dari Rp275,00 (cukai Rp30,00)
- Lebih dari Rp180,00 - Rp275,00 (cukai Rp25,00)
- Harga paling rendah Rp55,00 - Rp180,00 (cukai Rp10,00)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa golongan:
- Harga paling rendah Rp290,00 (cukai Rp30,00)
- Cerutu (CRT)
Tanpa golongan:
- Lebih dari Rp198.000,00 (cukai Rp110.000,00)
- Lebih dari Rp55.000,00 - Rp198.000,00 (cukai Rp22.000,00)
- Lebih dari Rp22.000,00 - Rp55.000,00 (cukai Rp11.000,00)
- Lebih dari Rp5.500,00 - Rp22.000,00 (cukai Rp1.320,00)
- Harga paling rendah Rp495,00 - Rp5.500,00 (cukai Rp1.320,000)
Itulah beberapa informasi seputar daftar harga rokok terbaru 2023 secara eceran menurut PMK Nomor 191/PMK.010/2022.