sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023

Economics editor Athika Rahma
20/12/2022 08:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menaikkan cukai hasil tembakau. Alhasil, harga rokok terkerek naik mulai tahun depan.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan. 

Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2023:  

- Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement