sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023

Economics editor Athika Rahma
20/12/2022 08:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)

-Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini

-Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

-Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement