sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023

Economics editor Athika Rahma
20/12/2022 08:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menaikkan cukai hasil tembakau. Alhasil, harga rokok terkerek naik mulai tahun depan.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Dalam aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu tentunya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan. 

Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2023:  

- Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang

-Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 1.135/batang

-Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635/batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.

Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505.

-Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905/batang

-Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini

-Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

-Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement