IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan insentif fiskal bagi investor ritel hanya setelah ada tindakan tegas terhadap para pelaku manipulasi harga atau saham gorengan.
Dia mengingatkan bahwa ada tenggat enam bulan untuk membersihkan praktik goreng-menggoreng saham. Pihaknya pun terus melakukan evaluasi terkait penindakan tersebut.
“Kalau kita lihat 6 bulan, lengkapin enggak? Ada yang dihukum atau enggak, nanti kita lihat,” ujar Purbaya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).
Purbaya menekankan bahwa insentif tidak akan diberikan sebelum ada penindakan nyata yang memberikan rasa aman kepada investor ritel.
“Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” kata Purbaya.