sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Pertama Kalinya, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok untuk Dua Tahun Sekaligus

Economics editor Nia Deviyana
14/12/2022 16:22 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% yang berlaku untuk 2023 dan 2024. 
Kaleidoskop 2022: Pertama Kalinya, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok untuk Dua Tahun Sekaligus. Foto: MNC Media.
Kaleidoskop 2022: Pertama Kalinya, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok untuk Dua Tahun Sekaligus. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% yang berlaku untuk 2023 dan 2024. Pengumuman itu menandai untuk pertama kalinya, kenaikkan cukai rokok untuk dua tahun sekaligus. 

Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5%, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5%. 

Artinya, kenaikan 10% akan diterjemahkan menjadi kenaikan rata-rata di setiap golongan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Candra Fajri Ananda, menjelaskan keputusan menaikkan cukai untuk dua tahun sekaligus menimbulkan kepastian berusaha di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

"Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang," tulis dia dikutip Sindonews, Senin (12/12/2022). 

Sehingga, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian berusaha bagi industri, mengingat selama ini hampir setiap tahunnya penentuan tarif cukai kerap menimbulkan polemik.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.

"Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun," kata Wamenkeu dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).

Pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement