Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5%.
“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal," kata dia.
"Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat," papar Suahasil.
Adapun Dana Bagi Hasil Cukai, lanjut Suahasil, harus fokus digunakan perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.
"Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia," pungkasnya. (NIA)