MILENOMIC

Dokumen Persyaratan dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri secara Online dan Offline

Kurnia Nadya 27/11/2024 10:49 WIB

Peserta yang sebelumnya terdaftar oleh perusahaan sebagai penerima upah, dapat mengubah kepesertaannya menjadi mandiri setelah berhenti bekerja.

Dokumen Persyaratan dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri secara Online dan Offline. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online. Peserta yang sebelumnya terdaftar oleh perusahaan sebagai penerima upah, dapat mengubah kepesertaannya menjadi mandiri setelah berhenti bekerja. 

Migrasi kepesertaan dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja di perusahaan yang selama ini mendaftarkan peserta di BPJS Kesehatan, ketika peserta pindah kantor, atau ketika status pekerjaan peserta berubah dari penerima upah (PPU) menjadi bukan penerima upah (PBPU). 

Ketika peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PPU telah berhenti bekerja dan tidak lagi bekerja di perusahaan lain, maka kepesertaannya harus dipindah menjadi peserta mandiri

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke peserta mandiri: 

Setelah dokumen terkumpul, barulah Anda dapat memindahkan kepesertaan. Pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke peserta mandiri dapat dilakukan secara online maupun offline. 

Berikut ini adalah tata cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dan offline:

1. Online/Mobile JKN

2. Pandawa/WhatsApp 

3. Offline/Kantor Cabang

Itulah persyaratan dan tata cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dan offline dengan mudah. 


(Nadya Kurnia)

SHARE