Food Station Tjipinang Jaya Buka Lowongan Kerja Posisi Direksi, Cek Persyaratannya
Berikut persyaratan umum dan khusus bagi pelamar Direksi PT Food Station Tjipinang Jaya:
IDXChannel - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta membuka seleksi tiga posisi direksi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). Hal itu tertuang dalam pengumuman 597/KG.11 tentang seleksi terbuka tiga posisi jabatan yang kosong buntut kasus beras premium oplosan.
"Dalam rangka pengisian jabatan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Bisnis pada PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) 2025, dengan memperhatikan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala BP BUMD DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dalam pengumuman yang dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Berikut persyaratan umum dan khusus bagi pelamar Direksi PT Food Station Tjipinang Jaya:
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memiliki motivasi serta berdedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMD;
5. Memahami manajemen perusahaan;
6. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
8. Tidak pernah menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
10. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau anggota atau calon anggota legislatif;
11. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi selama 2 periode pada BUMD yang sama;
12 Bukan pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
13. Bakal Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara menyatakan bersedia mengikuti peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan Aparatur Sipil Negara;
14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya Tahun 2025;
15. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau (S1);
2. Berusia paling rendah 35 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun pada saat mengajukan/mendaftarkan diri;
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," katanya.
(Dhera Arizona)