MILENOMIC

Gadai SK PNS Golongan 3A Maksimal Berapa? Cek Ketentuannya sebelum Pinjam

Ratih Ika Wijayanti 26/02/2025 11:13 WIB

Gadai SK PNS kerap jadi opsi yang diambil oleh para abdi negara untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan. 

Gadai SK PNS Golongan 3A Maksimal Berapa? Cek Ketentuannya sebelum Pinjam. (Foto: MNC Media)

IDXChannelGadai SK PNS kerap jadi opsi yang diambil oleh para abdi negara untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan. 

SK PNS adalah dokumen resmi yang menunjukkan status kepegawaian seseorang sebagai pegawai negeri. Pada dasarnya, SK PNS ini bukan merupakan aset yang bisa dialihkan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Meski demikian, SK PNS ini kerap dijadikan bahan pertimbangan untuk memastikan gaji PNS tersebut yang dianggap sebagai jaminan kemapanan. 

Oleh karena itu, beberapa lembaga keuangan menjadikan SK PNS sebagai syarat mengajukan pinjaman. Lantas, gadai SK PNS golongan 3A maksimal berapa? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Gadai SK PNS Golongan 3A Maksimal Berapa? 

Besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai SK PNS berbeda-beda tergantung pada sejumlah faktor sebagai berikut. 

Sebagai contoh, Bank BJB menyediakan produk Kredit Guna Bhakti (KGB) yang merupakan fasilitas kredit yang diberikan untuk debitur atau calon debitur dengan penghasilan tetap. BJB KGB Pola 1 misalnya diberikan oleh bank untuk debitur/ calon debitur berpenghasilan tetap yang gajinya telah disalurkan melalui Bank BJB yang digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna. 

Plafon atau maksimal pinjamannya dihitung sesuai dengan perhitungan maksimal angsuran dan jangka waktu. Adapun maksimal angsurannya yakni 90 persen dari gaji bersih. 

Untuk PNS, jangka waktu maksimal pinjamannya yakni 25 tahun atau 300 bulan dengan plafon mencapai Rp500 juta. 

Jadi, untuk PNS golongan 3A dengan gaji pokok Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan maksimal angsurannya yakni sekitar Rp2.507.130 sampai Rp4.117.680 dan tidak boleh melebihi jumlah tersebut. 

SHARE