IDXChannel – Banyak orang yang masih bingung apakah PNS bisa kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja? Ada sejumlah aturan mengenai pemberhentian ini.
Kabar mengenai PHK karyawan TVRI di daerah memang tengah menjadi sorotan. Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya apakah PNS bisa kena PHK. Pasalnya, selama ini masyarakat mengira PNS adalah profesi yang sulit terkena PHK.
Lantas, apakah PNS bisa kena PHK? IDXChannel menyajikan aturan mengenai pemberhentian PNS sebagai berikut.
Apakah PNS Bisa Kena PHK?
Pada dasarnya, PNS bisa kena PHK atau pemberhentian. Meski begitu, pemberhentian terhadap PNS tidak semudah PHK terhadap pegawai swasta. Sebab, ada aturan yang mengatur mengenai pemberhentian atau pemecatan PNS.
Ketentuan pemberhentian PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut.