sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah PNS Bisa Kena PHK? Pahami Aturannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/02/2025 11:48 WIB
Banyak orang yang masih bingung apakah PNS bisa kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja? Ada sejumlah aturan mengenai pemberhentian ini. 
Apakah PNS Bisa Kena PHK? Pahami Aturannya. (Foto: MNC Media)
Apakah PNS Bisa Kena PHK? Pahami Aturannya. (Foto: MNC Media)
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • mencapai batas usia pensiun;
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; 
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sementara itu, pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut. 

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
  • tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; 
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa PNS bisa saja kena PHK jika sesuai dengan ketentuan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement