- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut.
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
- tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; - dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa PNS bisa saja kena PHK jika sesuai dengan ketentuan.