MILENOMIC

Gaji Ketua RT di Bekasi dan Daerah Lain di Indonesia, sampai Berapa?

Ratih Ika Wijayanti 11/10/2023 14:11 WIB

Gaji Ketua RT di Bekasi dan daerah lainnya di Indonesia tengah menarik perhatian publik.

Gaji Ketua RT di Bekasi dan Daerah Lain di Indonesia, sampai Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gaji Ketua RT di Bekasi dan daerah lainnya di Indonesia tengah menarik perhatian publik.

Selama ini masyarakat kerap beranggapan bahwa jabatan Ketua RT merupakan jabatan sukarela atau tidak ada insentifnya. Meski begitu, profesi ini tetap banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. 

Lalu, berapakah gaji Ketua RT di Bekasi? Berapa gaji Ketua RT di daerah lainnya di Indonesia? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.  

Gaji Ketua RT di Bekasi

Rukun Tetangga (RT) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat melalui musyawarah guna mendukung pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. 

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat pasal 7 ayat (1), Ketua RT dan Ketua RW memiliki kewajiban untuk membantu Kepala Desa dalam hal pelayanan pemerintahan dan menyediakan data kependudukan serta perizinan atas tugas lainnya yang diberikan oleh kepala desa.

Sementara itu, gaji Ketua RT di Bekasi didasarkan pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut tercantum penjelasan mengenai pemberian bantuan operasional untuk Ketua RT yang ditetapkan dengan insentif sebesar Rp5.000.000 setiap tahunnya. Dengan demikian, jika dibagi 12 maka Ketua RT di Bekasi memperoleh gaji sebesar Rp416.000 per bulan.

Gaji Ketua RT di DKI Jakarta

Gaji Ketua RT di DKI Jakarta menjadi yang terbesar dibandingkan gaji Ketua RT di daerah lainnya. Gaji ketua RT di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Ketua RT di DKI Jakarta akan menerima uang penyelenggaraan sebesar Rp2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan. Meski demikian, uang tersebut juga disebutkan sebagai uang penunjang kegiatan operasional RT atau RW di wilayah masing-masing. 

Gaji Ketua RT di Depok

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan insentif untuk Ketua RT di wilayah ini sebesar Rp500 ribu per bulan. Besaran ini telah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. Pemberian insentif ini juga menjadi salah satu wujud apresiasi Pemerintah Kota Depok atas kinerja Ketua RT selama ini. 

Gaji Ketua RT di Bandung

Ketua RT di Bandung memperoleh insentif sebesar Rp300.000 per bulan. Adapun untuk Ketua RW memperoleh insentif sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga berencana menaikan insentif bagi Ketua RT dan RW. 

Gaji Ketua RT di Semarang

Gaji Ketua RT di Semarang disebutkan sebesar Rp600.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan informasi dalam postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi yang diunggah pada 28 Juni 2022 lalu. Hendrar juga mengungkapkan bahwa ia berjanji akan menaikan gaji Ketua RT pada 2023 menjadi sebesar Rp1.000.000 per bulan. 

Gaji Ketua RT di Yogyakarta

Gaji Ketua RT di daerah Yogyakarta disebutkan sebesar Rp250.000 per bulan. Hal ini disebutkan dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. 

Gaji Ketua RT di Makassar

Gaji Ketua RT di Makassar diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bayaran setiap Ketua RT ditentukan berdasarkan pencapaian kinerjanya. Apabila Ketua RT mencapai nilai kinerja cukup maka akan memperoleh gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, apabila Ketua RT berhasil mencapai nilai kinerja paling tinggi atau sangat baik maka akan memperoleh upah hingga sebesar Rp2.000.000 per bulan. 

Gaji Ketua RT di Pontianak

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, besaran gaji Ketua RT setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.500.000 juta. Jika dibagi per bulan, maka setiap bulan Ketua RT di Pontianak akan memperoleh gaji sebesar Rp125.000. 

Itulah informasi mengenai gaji Ketua RT di Bekasi dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Meski begitu, besaran gaji ini bisa berubah-ubah tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. 

SHARE