IDXChannel – Tahukah Anda besaran gaji Ketua RT di kawasan DKI Jakarta? Atau mungkin Ada baru mendengar bahwa seorang Ketua RT memiliki gaji?
Rukun Tetangga atau RT adalah sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah rukun tetangga dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh seorang Lurah. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan bahwa masa jabatan pengurus RT atau RW adalah lima tahun sejak tanggal ditetapkannya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Gaji Ketua RT di DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, setidaknya ada 2.731 Rukun Warga (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT) saat ini. Dengan jumlah sebanyak itu, tentunya tugas dari seorang Ketua RT maupun RW cukup berat. Untuk itulah, banyak mempertanyakan gaji Ketua RT yang berlaku di kawasan DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1647 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, RT dan RW akan mendapatkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan nominal:
- Rp2.000.000 per bulan untuk RT
- Rp2.500.000 per bulan untuk RW
Namun, perlu digaris bawahi jika uang tersebut bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium kepada Ketua RT maupun RW. uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan operasional dari masing-masing RT maupun RW.