Selain itu, Ketua RT maupun RW wajib melaporkan catatan pengeluaran keuangan bulanan yang ditujukan kepada warga melalui musyawarah sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan dan ditembuskan kepada Lurah sebagai sebuah pertanggungjawaban.
Biaya penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW di atas diambil atau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sebagai tambahan informasi, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW tersebut diberikan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji Ketua RT yang sebenarnya merupakan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW.