Gaji Tenaga Honorer Satpam 2024, Tertinggi sampai Rp5,6 Juta
Gaji tenaga honorer satpam 2024 akan mengalami kenaikan. Kenaikan upah ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
IDXChannel – Gaji tenaga honorer satpam 2024 akan mengalami kenaikan. Kenaikan upah ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Aturan baru mengenai pemberian gaji bagi satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan dan pramubakti atau office boy (ob) yang bekerja di kementerian atau lembaga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Adapun rinciannya termuat dalam lampiran Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi. Lantas, berapa gaji honorer satpam 2024? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Besaran Gaji Tenaga Honorer Satpam 2024
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, ada 4 kategori tenaga honorer yang gaji bulanannya telah resmi diteken oleh oleh Sri Mulyani yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Adapun untuk kategori tenaga honorer satpam yang bertugas di kementerian atau lembaga, gaji tertingginya ditetapkan mencapai Rp5,6 juta. Besaran gaji tenaga honorer satpam tertinggi ini ada di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini rincian besaran gaji tenaga honorer satpam 2024 di sejumlah wilayah di Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta: Rp5.615.000
- Provinsi Banten: Rp3.175.000
- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000
- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.425.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000
- Provinsi Aceh: Rp4.020.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp3.247.000
- Provinsi Riau: Rp3.741.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3. 984.000
- Provinsi Jambi: Rp3.389.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp3.211.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.931.000
- Provinsi Lampung: Rp3.039.000
- Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000
- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000
- Provinsi Bali: Rp3.217.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000
- Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp4.038.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Provinsi Maluku: Rp3.330.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000
- Provinsi Papua: Rp4.604.000
- Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Provinsi Papua Tengah: Rp4.604.000
- Provinsi Papua Selatan: Rp4.604.000
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.604.000
Selain mendapat gaji, tenaga honorer satpam ini juga akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur. Adapun besaran uang lemburnya adalah sebesar Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.
Itulah informasi mengenai gaji tenaga honorer satpam 2024 yang bertugas di lingkungan kementerian dan lembaga.