MILENOMIC

Gigit Jari, PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Fiki Ariyanti 04/04/2023 22:07 WIB

Ternyata PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13.

Gigit Jari, PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Namun demikian, pada Pasal 5 PP tersebut disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI/Polri apabila:

a. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

SHARE