Ini Besaran UMK 12 Kabupaten dan Kota di Riau 2023, Siapa Juaranya?
UMK 12 Kabupaten Kota di Riau untuk 2023 sudah disahkan. Berikut rinciannya.
IDXChannel - Gubernur Riau, Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau pada 2023. Besarannya UMK 2023 tembus hingga Rp3,7 juta
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, Jumat (9/12/2022).
Berikut daftar UMK Riau 2023:
- Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80
- Kampar Rp3.300.258,2
- Rokan Hulu Rp3.248.333,52
- Indragiri Hilir Rp3.241.141,76
- Dumai Rp3.723.278,98
- Bengkalis Rp3.599.029,72
- Indragiri Hulu Rp3.364.511,42
- Siak Rp3.361.913,16
- Pekanbaru Rp3.319.023,16
- Kuansing Rp3.354.275,10
- Pelalawan Rp3.287.623,6
- Rokan Hilir Rp3.242.977,19.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)